Animated Cool Shiny Blue Pointer

counter

Selasa, 29 April 2014

Kesimpulan Dan Saran

A. Kesimpulan


Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

          Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.

Dari anilisis kasus mengenai kejahatan Cybercrime di Blog kami, dapat kami simpulkan terkait dengan obyek dan ruang lingkup kejahatannya sebagai berikut :

1. Obyek

a). Kejahatan : Deep Web tergolong kejahatan Illegal Web Contents.
b). Pengendalian Hukum : Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE.

2. Ruang Lingkup

a). Media Internet / Media Sosial.

B. Saran

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.


Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime di Indonesia


Cyber Crime
1. Sejarah Cyber Crime


Sejarah Cyber Crime Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah CyberAttack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama RichardPryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.


2. Perkembangan Cyber Crime Di Indonesia


Perkembangan Cyber Crime di IndonesiaWalau di dunia nyata Indonesia dianggap sebagai salah satu negaraterbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasilditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.Hasil "kerja keras" mereka selama ini telah menempatkan Indonesia sebagainegara No. 2 dalam kasus pencurian kartu kredit terbesar di dunia.Bukan hanya itu, berbagai tindak kejahatan typosite alias pencatutanalamat website suatu perusahaan untuk digunakan demi kepentinganpribadi juga ga kalah maraknya.Misal kasus pencurian domain perusahaan kosmetik Martha Tilaarbeberapa waktu lalu yang disusul dengan perusahaan lain sepertiwww.RedHat.or.id, Satelindo.co.id, BCA, www.2800.com dan yang terbaruadalah pengrusakan situs KPU.go.id yang dilakukan oleh DenyFirmansyah, mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Yogyakarta. 


Sumber :
http://artikelcybercrime.blogspot.com/2011/11/sejarah-cyber-crime-dan-perkembangan.html
tugasetika13.blogspot.com/2012/05/perkembangan-cybercrime-di-dunia.html

Profil Kami :)


Artikel / Blog Ini Disusun Oleh :


Nama Lengkap : Muhammad Aji Setiawan Suphi
NIM : 12123933
TTL : Jakarta, 30 May 1994


Nama Lengkap : Zulfi Darmawan
NIM : 12124953
TTL : Jakarta, 27 Agustus 1994

Nama Lengkap : Febryan Alfianto Putra
NIM : 12125699
TTL : Jakarta, 5 Februari 1995


Nama Lengkap : Abdul Gani
NIM : 12122941
TTL : Jakarta, 27 Oktober 1989


Nama Lengkap : Ichsan Zharfan Putra
NIM : 12124696
TTL : Jakarta, 30 Desember 1993

Definisi Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

A. Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection E-Commerce, E- Government

B. Topik-topik Cyber Law
 
 
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
• Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
 

• Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
 

• Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
 

• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
 


C. Asas-asas Cyber Law
  
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
 
• Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

• Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
 

• nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
 

• passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
 

• protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
 

• Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
 
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.


D. Tujuan Cyber Law
 

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Definisi Cyber Crime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
  1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
  2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.


Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.

1.  Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (2013) mengartikan Cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
2.  Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
3.  Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
4.  M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Hukum dalam Kasus Illegal Web Content

Cyber Law

Pelaku : pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITEbahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa : perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a.  Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b.  Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.     Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b.    Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c.    Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

Screenshot Situs Deep Web / Hidden Web

Situs Illegal Deep Web tentang Pembunuh Bayaran


Situs Illegal Deep Web tentang Penjualan Narkoba






Situs Illegal Deep Web tentang Penjualan Senjata Api









Deep Web – Website Tersembunyi

Saat ini mesin pencari (search engine) seperti google maupun yahoo telah berkembang sangat pesat. Kata kunci apa saja yang kita masukkan di google pasti akan kita dapatkan jawaban maupun link website yang sesuai. Pertanyaan apapun yang kita ingin tau jawabannya bisa kita masukan di google, nanti akan muncul link website yang menyediakan informasi yang ingin kita ketahui. Saking canggihnya sampe di Indonesia mesin pencari ini dapet gelar “mbah” google atau “prof” google. Atau ada istilah kalo bingung digoogle aja :) Kecanggihan mesin pencari ini memang didukung oleh algoritma yang handal.
The-Deep-Web
from legaltechnology com
Nah mungkin kita beranggapan dengan semakin canggihnya mesin pencari, maka tidak mungkin ada website yang tidak bisa ditemukan. Tapi ternyata ada banyak website yang memang dibuat tersembunyi. Website ini tidak bisa ditemukan oleh mesin pencari apapun. Web jenis ini sering disebut Deep WebHidden Web atau Invisible Web.  Jadi website ini memang dirancang hanya bisa diakses dengan teknik tertentu. Misalnya dengan menggunakan browser khusus, atau dengan menggunakan tool khusus sepertiTor Onion. Jadi Deep web ini tidak bisa diakses dengan browser yang umum digunakan seperti Internet Explorer, Mozilla Firefox maupun Google Chrome. Selain itu biasanya kita harus registrasi dulu untuk bisa masuk ke deep web ini. Dan cara registrasinya pun sangat tertutup dan rahasia. Tidak bisa siapa saja bisa melakukan registrasi.
Ada banyak alasan yang membuat orang membuat Deep web ini. Bisa jadi karena isi dari website tersebut berisi informasi rahasia. Atau informasi dari web ini hanya boleh dilihat oleh orang-orang tertentu. Teknologi ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk saling berkomunikasi, seperti intel, organisasi bawah tanah maupun organisasi rahasia. Teknologi deep web ini bahkan digunakan untuk perdagangan barang ilegal seperti penjualan senjata, obat bius  maupun transaksi lainnya. Contohnya adalah web Silk RoadSilk Road adalah website perdagangan barang ilegal online yang berhasil dibongkar oleh FBI pada tahun 2013.  Yang menarik ternyata jumlah deep web ini diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan website biasa (surface web).
Saat ini para peneliti masih berusaha mencari teknik yang efektif untuk bisa mendeteksi deep web ini. Mungkin anda tertarik untuk mempelajari tentang web tersembunyi ini ?
from whoishostingthis

Sabtu, 29 Maret 2014

"Deep Web" True Internet Underground



Deep web atau Deepnet atau Invisible Web atau Undernet atau hidden Web merujuk pada situs-situs yang tidak terindeks oleh mesin pencari standar seperti Google,Yahoo,Bing. Sehingga kita tidak dapat mencarinya pada mesin pencari tersebut. Hal tersebut dikarenakan situs-situs tersebut bersifat dinamis yang hanya akan terbentuk oleh pencarian-pencarian spesifik. Sementara situs-situs yang kita ketahui seperti Facebook dan Youtube merupakan bagian dari Surface Web.
Jumlah situs yang tergolong deep web konon jumlahnya sangat banyak. berdasarkan kajian Universitas California pada tahun 2001 jumlah konten deep web sebesar 7,500 terabytes. Kemudian pada tahun 2004 diperkirakan terdapat kurang lebih 300,000 situs yang tergolong deep web.

Ilustrasi deep web dengan surface web :


Namun pada sebagian deep web juga terdapat situs-situs yang tidak biasa. Misalnya situs tempat jual-beli narkoba, pornografi ilegal, jasa pembunuh bayaran, eksperimen-eksperimen ilegal pada manusia, jasa hacking, serta penjualan informasi kartu kredit. Ada yang beranggapan bahwa situs pada deep web yang menyediakan jasa pembunuh bayaran dan eksperimen ilegal tersebut palsu. Transaksi yang ada di deep web menggunakan Bitcoin, yaitu mata uang yang digunakan di internet yang tidak dapat di lacak serta tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi global.

Mitosnya ada bagian dari deep web ini yang sangat-sangat dalam,sehingga diperlukan cara-cara khusus serta hanya orang-orang tertentu yang dapet mengaksesnya, yang dinamakan Marianas web (dari palung mariana, titik terdalam di bumi). Isi dari situs-situs mariana trench konon adalah data-data yang paling rahasia dari umat manusia.




Beberapa ScreenShot yang kami dapat dari Deep Web / Hidden Web yang bisa dibuka dengan TOR Browser :

Situs Penjualan Narkoba secara bebas










Situs Layanan Pembunuh Bayaran

Situs layanan Pembunuh Bayaran
Situs Penjualan Senjata Api

Hidden Wiki

Cara Aman Memasuki Deep Web :


Deep Web atau nama lainnya Secret Internet hanya dapat diakses melalui koneksi yan benar-benar aman melalui jaringan koneksi TOR. tanpa jaringan itu koneksi kita dapat terdeteksi oleh orang jahat yang ada disana dan mungkin identitas asli kita sebagai user baru akan dicuri dan disalah gunakan. Kenapa TOR, karena ketika TOR dijalankan koneksi asli kita akan di Port ke jaringan milik TOR dimana sudah dienskripsi sedemikian rupa agar tidak dapat terdeteksi oleh pihak manapun, baik dari ISP kita atau situs yang kita kunjungi.

Konten DEEP WEB itu juga sudah tersusun rapih di HIDDEN WIKI. Dan jujur aja pertama kali kalo kalian masuk ke HIDDEN WIKI itu rasanya sama seperti kita adalah satu-satunya orang baik disana yang hanya dilindungi oleh cahaya dari jaringan TOR. Feel yang pertama didapet adalah takut dan deg-degan, TRUST ME !!

Fakta Deep Web :

informasi publik yang ada di DEEP WEB lebih besar 400 -500 kali dari yang ada pada web biasa atau yang terindex
Deep Web mempunyai sebanyak 7500 TB informasi dibandingkan dengan 19TB informasi yang ada pada web biasa atau yang terindex
ada sekitar 550 miliar dokumen rahasia atau publik yang ada di Deep Web dibandingkan dengan 1 Miliar dokumen yang ada pada web biasa atau yang terindex
lebih dari 200.000 website aktif dan dan dapat diakses tanpa enskripsi
kualitas informasi DEEP WEB lebih besar dari website yang sudah terindex di mesin pencari standar (Karena semua file rahasia)
lebih dari 95% informasi dari website yang ada pada DEEP WEB dapat diakses tanpa registrasi atau bayar alias gratis
Deep Web adalah kategori terbesar dari Internet, lebih besar dari yang telah terindex pada mesin pencari
ditambah lagi semua yang ada di Deep Web adalah, identitas asli hacker internasional, ilmuwan yang bergerak dibidang non-kemanusian, gembong narkoba insternasional, pembunuh bayaran, para astronom, ahli psiskis, revolusioner, Anggota Pemerintah, Polisi, orang gila (yang pinter), terroris, penganggu, pencuri data, penculik, Sosiolog eksak yang gila, pedophilia, dan lain-lain. Pokoknya semua hal yang orang pada umumnya tidak menyangka akan ada dan nyata. Dan memang dari tadi yang saya bahas adalah sisi buruk dan gelap dari Deep Web, karena memang sisi baiknya hanya sedikit. karena itulah dinamakan Deep Web. Sama seperti Deep Sea yang sangat sulit ditembus oleh cahaya, begitu juga dengan Deep Web.